What's New

Pengenaan Bea Meterai pada Trade Confirmation Mulai 1 Maret 2022
01 Mar 2022

Kepada
Yth. Bapak/Ibu Nasabah PT. Lotus Andalan Sekuritas
di Tempat,

Nasabah yang terhormat,

Terima kasih atas kepercayaan yang Bapak/Ibu berikan kepada PT. Lotus Andalan Sekuritas sebagai mitra berinvestasi di pasar modal. Merujuk pada ketentuan dan peraturan mengenai pengenaan bea meterai berikut:

- Undang-Undang No 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Pada Meterai Tempel, Kode Unik dan Keterangan Tertentu Pada Meterai Elektronik, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai.

maka sesuai ketentuan diatas kami sampaikan bahwa terhitung sejak 1 Oktober 2021, atas dokumen Trade Confirmation dengan nilai transaksi efek diatas Rp10.000.000,- yang kami kirim melalui email telah menjadi objek pengenaan bea meterai sebesar Rp10.000,- dan yang menjadi pihak terhutang bea
meterai adalah pihak yang menerima Trade Confirmation. Dengan demikian pemenuhan kewajiban bea meterai menjadi kewajiban Nasabah.

Kemudian dengan telah ditetapkannya PT. Lotus Andalan Sekuritas sebagai pemungut bea meterai melalui Surat Penetapan Sebagai Pemungut Bea Meterai No. S-118/PBM/PJ/2022 oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, maka mulai 1 Maret 2022, setiap Trade Confirmation dengan nilai transaksi efek diatas Rp10.000.000,- dan Shares Allotment Confirmation atas pemesanan saham IPO dengan nilai penjatahan diatas Rp5.000.000,- akan kami bubuhi meterai elektronik Rp10.000,- yang biayanya akan kami bebankan kepada Nasabah.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dengan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 27 Februari 2022
Hormat kami,


PT. Lotus Andalan Sekuritas