Perubahan Tarif PPN atas Komisi Transaksi Efek
21 Mar 2022
Kepada
Yth. Nasabah PT Lotus Andalan Sekuritas
di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan telah berlakunya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang diatur dalam BAB IV Pajak Pertambahan Nilai Pasal 7 Ayat 1 huruf A berbunyi "Tarif Pajak Pertambahan Nilai Sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022".
Maka melalui surat ini PT Lotus Andalan Sekuritas selaku Perusahaan Efek akan memberlakukan ketentuan tersebut atas komisi transaksi efek Nasabah efektif mulai tanggal 1 April 2022. Perubahan nilai PPN dalam komisi transaksi menjadi seperti berikut ini:
PPN sebelum 1 April 2022 = 10%
PPN mulai 1 April 2022 = 11%
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Jakarta, 21 Maret 2022
Hormat kami,
PT Lotus Andalan Sekuritas