Data Update Form

Data Update Form

Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, Perusahaan diwajibkan melakukan pengkinian data secara berkala atau setiap ada perubahan serta mengidentifikasi pemilik manfaat (Beneficial Owner) atas Rekening Efek Nasabah.

Individual
Institusional